Surat Pernyataan Kronologi Kejadian
CV. Candi Internet (CI) didirikan pada tahun 2001 sesuai Akta Notaris I Putu Chandra, SH nomor 13, tanggal 2 Oktober 2001. (B-1)
Pada awalnya CV. Candi Internet hanya perusahaan yang menyediakan jasa warnet dan web design kemudian baru pada April 2004 berencana untuk menjadi Internet Service Provider (ISP). Berbagai informasi kami kumpulkan mengenai cara menjadi ISP termasuk masalah perijinan. Informasi yang kami dapat bahwa ijin harus di dapat dari pusat (Jakarta) dan untuk itu ada uang yang harus dikeluarkan guna menyuap pejabat yang berwenang agar permohonan dapat disetujui.
Guna menghindari perbuatan kriminal tersebut kami menambah informasi dengan melihat kegiatan usaha sejenis yang dilakukan para ISP yang ada di Indonesia. Maka kami mengetahui praktek subnet (B-2) yang dilakukan Indo.net Jakarta dengan suatu CV di Makasar. Selanjutnya kami mencari mitra ISP di Jakarta yang memiliki ijin ISP nasional (B-3) namun belum membangun di Bali.
Kemudian PT. Pasifik Lintas Buana menawarkan diri setelah mendapatkan konfirmasi dari seseorang di DirJen Postel bahwa subnet diperbolehkan. Maka pada tanggal 19 April 2004 antara PT. Pasifik Lintas Buana dan CV. Candi Internet disepakati Perjanjian Kerja Sama subnet (B-4).
Pada tanggal 23 September 2004 DirJen PosTel mengundang para ISP di Bali (ada belasan ISP namun sebagian besar tidak memiliki ijin sama sekali) guna mensosialisasikan UU Telekomunikasi terutama mengenai perijinan. Turut hadir sebagai undangan adalah: 2 jaksa pada Kejaksaan Tinggi Bali, 2 pejabat pada Dinas Perhubungan Propinsi Bali dan 2 perwira polisi POLDA Bali bagian KORWAS (B-5). Pada pertemuan tersebut para ISP dihimbau agar mengurus ijin dan diberikan waktu 3 (tiga) bulan untuk melengkapi perijinan. Ditegaskan lagi oleh penyelenggara bahwa sosialisasi ini akan dilanjutkan sehingga tidak akan ada penertiban dalam beberapa bulan kedepan.
Namun belum genap satu bulan sejak pertemuan tersebut, ada aparat kepolisian dari Polda Bali (bukan dari bagian KORWAS yang turut hadir sebagai undangan) melakukan penggeledahan pada malam hari di CV. Candi Internet. Berikut ini kejadiannya:
1. Penggeledahan pada tanggal 22 Oktober 2004 dilakukan dengan paksa pada malam hari (setelah jam kantor) pada pukul 19:30 tanpa disetujui (bahkan ditentang) pemilik rumah namun penggeledahan tetap dilakukan tanpa didampingi aparat desa, tanpa ijin khusus untuk itu dan tanpa BAP. Satu-satunya surat yang ditunjukkan polisi adalah Surat Tugas dari internal Polda Bali untuk penyidikan terhadap PT. Candi Internet (Bukan CV. Candi Internet). 3 Orang polisi tersebut adalah Idodo Simangunsong, Zulfikar dan seorang polisi yang tidak diketahui identitasnya, mereka semua tanpa menggunakan pakaian dan atribut polisi. Pihak CV. Candi Internet mengatakan akan memanggil advokat untuk menyaksikan proses penggeledahan itu namun para polisi tersebut tidak mau peduli dan melanjutkan kegiatan penggeledahan. Para polisi melakukan intimidasi, memaksa karyawan CV. Candi Internet untuk tidak menghalangi kegiatan mereka kalau tidak menuruti maka polisi mengancam akan menangkap para karyawan. Berbagai perijinan ditanyakan polisi, kemudian masuk ke dalam ruangan kerja dimana peralatan kerja disimpan lalu mengambil foto beberapa kali tanpa persetujuan pemilik barang dan kantor.
2. Penyitaan dilakukan keesokan harinya, tepatnya pada Hari Sabtu tanggal 23 Oktober 2004 pukul 12:00 tanpa surat ijin dari Pengadilan Negeri dengan alasan karena mendesak. Saat ditunjukkan kelengkapan perijinan CV. Candi Internet sebagai subnet atas ISP berijin nasional dari Jakarta, tanpa berpikir panjang dan tanpa pertimbangan intelektual bahkan tanpa membaca surat perijinan yang dimiliki CV. Candi Internet penyidik langsung menyatakan bahwa Subnet itu ilegal dan langsung menyita alat-alat milik CV. Candi Internet. Penyidik tidak menyelidiki dahulu bagaimana bentuk kerjasama yang dilakukan ISP besar seperti Indo.net yang ternyata juga melakukan bentuk subnet serta penyidik tidak mengetahui ketentuan APJII tentang subnet/franchise/reseller (B-6) namun langsung bertindak secara gegabah dan arogan; berteriak-teriak dan memukulkan ke atas meja surat-surat perijinan yang diberikan CV. Candi Internet.
Para penyidik tidak memiliki pengetahuan yang memadai untuk melaksanakan tugas mereka namun nampak ada tujuan tertentu dibalik penggeledahan dan rencana penyitaan tersebut; Idodo Simangunsong dengan suara yang memekakan telinga memerintahkan karyawan CV. Candi Internet untuk membuka website CV. Candi Internet, kemudian mengarahkan kepada satu halaman tertentu yaitu mencari “price comparison” dengan Blue Line padahal bagian ini amatlah khusus dan merupakan persaingan bisnis antara CV. Candi Internet dan Blue Line, tetapi anehnya Idodo Simangunsong langsung menuju pada hal tersebut padahal untuk pengetahuan yang secara umumpun Idodo Simangunsong tidak memahaminya yaitu saat website CV. Candi Internet dibuka, Idodo Simangunsong menanyakan mana ijin website CV. Candi Internet ??? Pertanyaan yang sangat konyol untuk ditanyakan oleh Penyidik dari Unit Cyber Crime POLDA Bali karena masyarakat awampun mengetahui bahwa pembuatan website tidak memerlukan ijin. Saat CV. Candi Internet menyampaikan pengetahuan tersebut, untuk menutupi kebodohannya, Idodo Simangunsong tetap bersikeras dengan mengatakan bahwa “WEBSITE DI INDONESIA HARUS ADA IJIN!!!!” Kejadian ini dapat dijadikan prestasi tersendiri bagi jajaran Unit Cyber Crime POLDA Bali karena saat Idodo Simangunsong menunjukan kebodohan itu disaksikan oleh rekan-rekan lainnya bahkan atasan yaitu AKP Tri Kuncoro namun semua penyidik tidak berkomentar KARENA MEREKA MEMANG TIDAK MEMAHAMINYA. Ada alasan khusus yang mengundang mereka melakukan penyidikan terhadap CV. Candi Internet.
Kemudian para penyidik yang terdiri atas 3 (tiga) polisi yang melakukan penggeledahan ditambah AKP Tri Kuncoro serta 2 (dua) polisi lainnya yang berjaga diluar kantor CV. Candi Internet melakukan penyitaan dengan hanya memberikan Tanda Terima (B-7).
3. Penyitaan yang dilakukan tidak sesuai ketentuan pasal 38 jo. 129 KUHAP.
a) Penyitaan tanpa ijin Ketua Pengadilan Negeri. Alasan mendesak adalah alasan yang tidak masuk akal dan terkesan terlalu dibuat-buat. Tidak ada kemungkinan bahwa benda-benda tersebut dapat segera musnah, menimbulkan bahaya maupun menimbulkan kerusakan lingkungan secara luas jika tidak segera disita.
b) Seandainyapun dipaksakan alasan tersebut, mengapa penyitaan yang mendesak itu tidak dilakukan pada hari pertama saat penyidik datang tetapi menunggu keesokan harinya padahal saat hari pertama telah menunjukkan tanda-tanda akan melakukan penyitaan yaitu dengan mengambil foto benda-benda tersebut tanpa persetujuan pemilik.
c) Alasan mendesak sehingga tidak sempat meminta ijin penyitaan juga merupakan kejanggalan karena pada hari pertama penyidik sempat membawa surat tugas untuk melakukan penyidikan terhadap PT. Candi Internet dan kemudian keesokan harinya penyidik sempat mendapat surat tugas baru yaitu untuk melakukan penyidikan terhadap CV. Candi Internet.
d) Kedua benda yang disita, karena peruntukannya temasuk dalam paham kebendaan-takbergerak, si pemilik telah menghubungkan benda-benda tersebut kepada kebendaan-kebendaan tak bergeraknya. Benda tersebut digunakan untuk menjalankan usaha dalam suatu perusahaan yang berada dalam rangkaian peralatan kerja. Benda-benda itu tidak dapat dilepaskan dengan tidak memutus, dimana benda-benda itu dilekatkannya. Tanpa persetujuan pemilik, AKP Tri Kuncoro melepas sendiri rangkaian peralatan tersebut.
4. Tanggal 24 Oktober 2004 karyawan CV. Candi Internet, I Made Karta Susila meminta penjelasan kepada rekan di Jakarta guna menanyakan perijinan ISP. Namun tanpa diduga berita tersebut disampaikan kepada IndoWLI sehingga akhirnya meluas melalui pemberitaan detik.com (B-8,9,10).
5. Tanggal 25 Oktober 2005 I Made Karta Susila menemui AKP Tri Kuncoro dengan maksud agar peralatan yang disita dapat dikembalikan atau setidak-tidaknya dipinjamkan kepada CV. Candi Internet karena dengan diambilnya alat-alat tersebut oleh polisi maka CV. Candi Internet tidak dapat bekerja sedangkan banyak karyawan yang menggantungkan hidupnya pada kegiatan CV. Candi Internet. Namun permohonan tersebut ditolak dan AKP Tri Kuncoro meminta I Made Karta Susila untuk menyampaikan Surat Panggilan kepada Sang Ayu Made Karnasih agar hadir di Polda Bali guna pemeriksaan sebagai Tersangka (B-11).
6. Atas dasar simpati terhadap musibah yang menimpa CV. Candi Internet maka pada tanggal 27 Oktober 2004, Judit Lubis menawarkan diri untuk menjadi mediator guna memusyawarahkan masalah penyitaan ini kepada Polda Bali.
7. Tanggal 28 Oktober 2004 Judith Lubis datang ke Bali dan langsung menemui Wakapolda didampingi oleh Ir. Slamet Wibowo, MM. Suatu hal yang sangat tidak diharapkan terjadi, Polda justru mengancam Ir. Slamet Wibowo, MM dengan mengatakan akan melakukan penangkapan atas dugaan keterlibatan Ir. Slamet Wibowo, MM pada kegiatan CV. Candi Internet.
8. Pada saat yang bersamaan Sang Ayu Made Karnasih diperiksa AKP Tri Kuncoro sebagai Tersangka tanpa didampingi Penasihat Hukum. Setelah proses yang panjang, Sang Ayu Made Karnasih diminta untuk datang kembali keesokan harinya agar membawa bukti-bukti surat berupa Invoice.
9. Tanggal 29 Oktober 2004 Sang Ayu Made Karnasih datang memenuhi permintaan Penyidik dengan membawa Invoice hingga pemeriksaan selesai. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama 2 (dua) hari namun dalam BAP tidak dicantumkan dengan jelas, seolah-olah selesai dalam satu hari pada tanggal 28 Oktober 2004 (B-12). Sebagai Tersangka, Sang Ayu Made Karnasih tidak mendapat Turunan BAP seperti yang diatur dalam KUHAP meskipun hal itu telah berulang kali diminta Sang Ayu Made Karnasih kepada penyidik baik secara langsung maupun melakui kuasa hukumnya yang diberi wewenang khusus untuk itu. Bahkan hingga saat ini, Sang Ayu Made Karnasih belum mendapatkan Turunan BAP tersebut.
10. Sekitar awal November 2004 Judith Lubis datang lagi ke Bali bersama seseorang dikenalkan sebagai advokat. CV. Candi Internet menanggung biaya perjalanan. Mereka berdua menawarkan jasa rekonsiliasi dengan menghadap ke POLDA lagi. Hasilnya di hotel tempat menginap Judith Lubis menyampaikan kepada I Made Karta Susila, Richy Santosh dan Awan bahwa untuk menutup kasus yang dialami CV. Candi Internet diperlukan dana sebesar US$ 14,000.00 (empat belas ribu dolar amerika) yaitu US$ 70,000.00 untuk jasa Judith Lubis dan US$ 70,000.00 lagi untuk diberikan kepada oknum di POLDA.
11. Muncul pemberitaan bohong yang simpang siur di berbagai media lokal mengutip keterangan dari Kombes AS Reniban. Hal tersebut sangat mencemarkan nama baik CV. Candi Internet karena mencantumkan identitas dan alamat lengkap serta inisial Sang Ayu Made Karnasih sebagai pemilik. Tanpa memperhatikan asas Praduga tak Bersalah Kombes AS Reniban melakukan Trial by The Press sehingga muncul anggapan masyarakat termasuk calon pelanggan terhadap CV. Candi Internet (B-13,14,15). Fitnah disampaikan melalui media massa dengan mengatakan bahwa CV. Candi Internet adalah ISP gelap yang ditertibkan bahkan dikatakan CV. Candi Internet melakukan percurian data satelit padahal semua pernyataan Kombes AS Reniban tersebut tanpa didukung bukti yang akurat. Sejak pemberitaan itu CV. Candi Internet merasa terancam.
12. Pemerasan dilakukan oleh oknum Kanit pada Hari Kamis tanggal 4 Nopember 2004. Siang hari AKP Tri Kuncoro menelpon Sang Ayu Made Karnasih agar bersama Harald Bleckert datang ke Bali Bakery pada pukul 20:00 WITA menemui AKP Tri Kuncoro untuk membicarakan kemungkinan menutup kasus. Seperti biasa tanpa bekal kemampuan dan pengetahuan yang cukup memadai selaku penyidik AKP Tri Kuncoro membuat pernyataan bahwa seharusnya CV. Candi Internet menggunakan nama yang sama dengan PT. Pasifik Lintas Buana apabila ingin menjalankan usaha di Bali. Tentu saja dengan penuh keheranan Harald Bleckert tidak dapat membayangkan ada 2 perusahaan berbentuk PT dengan nama sama tapi kepemilikan berbeda; satu di Jakarta dan satu lagi di Bali. Namun dengan bersikeras AKP Tri Kuncoro tetap berpendirian bahwa hal itu harus dilakukan CV. Candi Internet sebagai syarat utama jika tetap ingin berusaha di Bali.
Setelah menunjukkan isi otaknya yang kosong, AKP Tri Kuncoro meminta dana untuk menutup kasus kepada Sang Ayu Made Karnasih sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Dikatakan AKP Tri Kuncoro bahwa uang tersebut adalah untuk diberikan kepada atasannya di POLDA Bali.
13. Atas saran Konsulat Jerman, kami menunjuk seorang advokat guna membantu kami menyelesaikan masalah tersebut. Advokat tersebut berjanji untuk menyelesaikan kasus dalam seminggu dengan cara bernegosiasi dengan penyidik namun setelah 3 (tiga) minggu bernegosiasi tidak mencapai kesepakatan harga. Ada hal lain yang menunjukkan adanya pemerasan yang dilakukan oleh penyidik terhadap CV. Candi Internet karena sebelum kami menggunakan jasa advokat tersebut, penyidik dengan penuh semangat melakukan intimidasi terhadap CV. Candi Internet namun selama proses negosiasi harga damai, penyidik sama sekali tidak melakukan upaya penyidikan apapun tetapi 3 (tiga) minggu kemudian setelah negosiasi gagal dan CV. Candi Internet menunjuk advokat baru yang tidak ingin bernegosiasi maka para penyidik kembali melakukan intimidasi terhadap CV. Candi Internet.
14. Setelah 3 (tiga) bulan sejak dimulainya penyidikan, belum ada pelimpahan kasus kepada Penuntut Umum. Berbagai alasan disampaikan para penyidik untuk mengulur-ulur waktu penyelesaian kasus ini, antara lain; para penyidik sedang menjalani pendidikan dan pelatihan selama seminggu, akan memanggil saksi-saksi dari Jakarta, kesibukan polisi sehubungan Munas Golkar di Bali, kesibukan pengamanan Tahun Baru, orang tua Kanit meninggal dunia, wadir dan direskrim tidak ada di Bali dan masih banyak alasan tidak masuk akal lainnya. Segala alasan tersebut adalah karena urusan intern Polda Bali, bukan dikarenakan CV. Candi Internet namun karena proses penyidikan dan terutama karena penyitaan yang dilakukan penyidik maka CV. Candi Internet telah mengalami kerugian yang sangat besar akibat proses yang berlarut-larut.
15. Pada setiap Surat Panggilan dicantumkan alasan pemanggilan dengan mencantumkan Pasal 47 UU no.36 tahun 1999 yaitu CV. Candi Internet diduga tidak memiliki ijin menjalankan usaha ISP namun setelah waktu penyidikan yang panjang akhirnya penyidik menyadari bahwa praktek subnet yang dilakukan CV. Candi Internet dibenarkan menurut aturan APJII bahkan Penuntut Umum pun mengembalikan berkas kepada penyidik karena tidak cukup bukti. Namun sikap penyidik yang tidak memahami aturan hukum namun arogan yang sejak awal ditunjukkan kembali dipertahankan. Penyidik mencari-cari alasan lain agar dapat menimbulkan masalah bagi CV. Candi Internet dengan membawa kasus ke meja hijau. Salah satu sikap tidak profesional yang ditunjukan penyidik yaitu saat penyidik menyatakan bahwa bentuk badan hukum CV.CV. Candi Internet tidak diperkenankan menjalankan usaha ISP karena harus berbentuk badan hukum PT dengan alasan ada aturan yang mensyaratkan bentuk perseroan. Menurut penyidik, CV adalah bukan perseroan. Ini adalah hal terbodoh yang ditunjukkan penyidik karena Vennootshap artinya adalah perseroan.
Kemudian penyidik melanjutkan lagi penyidikan dengan fokus kepada masalah sertifikasi alat yang digunakan CV. Candi Internet. Padahal penyidik mengetahui bahwa CV. Candi Internet belum menggunakan alat tersebut serta membeli dari TDS yang telah belasan tahun menjual alat-alat telekomunikasi. Penyidik bersikeras melimpahkan kasus ini kepada Penuntut Umum padahal penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap TDS. Proses penyidikan menjadi simpang siur dan tidak terarah. Hingga saat ini Penyidik tidak pernah menyampaikan Dasar Penyidikan baik kepada CV. Candi Internet maupun Sang Ayu Made Karnasih.
16. Selama proses penyidikan tersebut para polisi melakukan tekanan terhadap diri pribadi sebagai berikut:
* Terhadap Sang Ayu Made Karnasih
- Tanpa bukti permulaan yang cukup mengenai keabsahan kerjasama subnet, penyidik telah menetapkan status Direktur Utama sebagai Tersangka. Sebagai seorang wanita yang tidak pernah bermasalah dengan kepolisian tentu saja hal tersebut merupakan tekanan mental yang sangat berat.
- Pemeriksaan pertama dilakukan selama 2 (dua) hari berturut-turut dalam 1 (satu) BAP dan Penyidik mengetahui Surat Keterangan Dokter yang menyatakan bahwa pada 2 (dua) hari itu Sang Ayu Made Karnasih dalam keadaan sakit dan perlu istirahat. Hingga saat ini Sang Ayu Made Karnasih tidak menerima turunan BAP walaupun telah berulang kali diupayakan untuk mendapatkannya. Penyidik sengaja mempersulit Sang Ayu Made Karnasih untuk mendapatkan haknya memperoleh turunan BAP karena banyak kejanggalan lainnya dalam BAP tersebut. Sang Ayu Made Karnasih seolah-olah hapal seluruh data dan kata pada invoice TDS. Nampak bahwa seluruh pernyataan dan jawaban Sang Ayu Made Karnasih diarahkan oleh orang lain.
- Surat panggilan untuk hadir dalam pemeriksaan sebagai TERSANGKA untuk kedua kalinya disampaikan penyidik Polda Bali kepada tetangga Sang Ayu Made Karnasih pada hari libur/diluar jam kerja. Hal tersebut telah mencemarkan nama baik Sang Ayu Made Karnasih (B-16).
- Zulfikar melakukan aksi teror dengan menelpon Sang Ayu Made Karnasih pada Hari Rabu tanggal 22 Desember 2004 pukul 08:40 yang maksudnya menyuruh Sang Ayu Made Karnasih datang ke Polda Bali untuk wajib lapor setiap Hari Senin dan Kamis kalau tidak “ya Ibu taulah akibatnya”. Padahal penyidik yang lebih senior yaitu Idodo Simangunsong telah menyanggupi kepada Kuasa Hukum tersangka bahwa untuk perintah wajib lapor akan disampaikan secara tertulis.
- Tekanan juga disampaikan Idodo Simangunsong dan Iptu Ahmad Jaelani dihadapan banyak saksi (suami dan karyawan Sang Ayu Made Karnasih) mengatakan bahwa akan membuat Surat Perintah Penahanan untuk Sang Ayu Made Karnasih.
* Terhadap I Made Karta Susila
- Pemeriksaan terhadap I Made Karta Susila pertama kali dilakukan tanpa surat panggiglan namun hanya secara lisan tetapi interogasi dilakukan hingga pukul 24:00 WITA.
- Untuk pemeriksaan kedua, AKBP Edy Suswanto melakukan panggilan untuk hadir pada tanggal 23 Desember 2004 (B-17). I Made Karta Susila diinterogasi oleh 3 (tiga) penyidik (AKP Tri Kuncoro, Idodo Simangunsong dan Iptu Ahmad Jaelani) secara maraton (hal tersebut tertuang dalam BAP), Idodo Simangunsong berteriak-teriak dengan beralasan bahwa itu memang sudah logat bicaranya. Kemudian pada hari yang sama pula (23 Desember 2004) orang yang sama yaitu AKBP Edy Suswanto memanggil I Made Karta Susila kembali untuk hadir pada hari berikutnya (B18). Nampak secara kasat mata bahwa hal ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penyidik guna melakukan penekanan terhadap I Made Karta Susila.
* Bahwa kasus ini telah dijadikan media uji coba dan CV. Candi Internet sebagai kelinci percobaan.
- Penyidikan terhadap Internet Service Provider (ISP) yang diduga tidak memiliki ijin merupakan hal baru di Indonesia. Pertama kali terjadi di Jogjakarta dan yang saat ini dilakukan terhadap CV. Candi Internet merupakan yang kedua di Indonesia. Sebagai kasus yang pertama kali terjadi di Bali dapat dimaklumi para penyidik tidak memiliki pengalaman bahkan pengetahuan dan pemahaman yang cukup terhadap peristiwa yang terjadi, peraturan yang berlaku dan penerapan peraturan pada peristiwa tersebut.
- Terhadap tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum tersebut, Philip Soelistio menaruh simpati kepada CV. Candi Internet dan menyarankan CV. Candi Internet untuk melaporkan kejadian tersebut ke Komnas HAM. Sebagai salah seorang pendiri ISP besar, Philip Soelistio sangat menyesalkan sikap penyidik apalagi diketahui bahwa CV. Candi Internet bahkan belum melakukan kegiatan ISP (B-19).
- Menunjuk pada kasus serupa yang terjadi di Jogjakarta, penyidikan tidak dilanjutkan (B-20). Kepolisian dan Pemerintah (DirJen PosTel) memberikan permakluman atas kekurangpahaman pengusaha mengenai aturan tentang perijinan. Di lain pihak, para pengusaha berjanji untuk segera melengkapi syarat perijinan yang seharusnya.
- Berdasarkan Undang-undang, Pemerintah melakukan pembinaan terhadap penyelenggara telekomunikasi. Dalam hal ini DirJen PosTel melakukan pembinaan pada tanggal 23 September 2004. Pada pertemuan tersebut Balai Monitor Denpasar mengatakan bahwa akan melanjutkan pembinaan tersebut hingga beberapa bulan kedepan.
Ditegaskan lagi oleh Ir. Slamet Wibowo, MM bahwa tim tidak akan melakukan sweeping (penertiban) terhadap penyelenggara telekomunikasi dalam masa beberapa bulan setelah pembinaan yang pertama kali dilakukan dengan undangan seminar tersebut. Tim tersebut, termasuk didalamnya adalah: 2 jaksa pada Kejaksaan Tinggi Bali, 2 pejabat pada Dinas Perhubungan Propinsi Bali dan 2 perwira polisi POLDA Bali bagian KORWAS.
Namun yang dilakukan penyidik dalam kasus ini adalah penertiban pada waktu belum sampai satu bulan sejak pembinaan tersebut. Terhadap tindakan itu, Ir. Slamet Wibowo, MM pun menyampaikan rasa terkejutnya. Tidak ada koordinasi antara penyidik dengan tim tersebut (B-21).
- Peraturan yang mensyaratkan ISP harus memiliki ijin menjadi alasan penyidik melakukan; penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan saksi/tersangka. Namun setelah mengetahui ternyata CV. Candi Internet memilik ijin ISP sebagai subnet PT. Pasifik Lintas Buana, kemudian selama dua bulan lebih hingga saat ini sibuk mencari-cari kesalahan lain pada CV. Candi Internet. Padahal, kembali pada peraturan yang berlaku, pengembangan penyidikan mengarah kepada hal-hal yang bukan merupakan tanggung jawab CV. Candi Internet sebgai ISP.
Penyelenggaraan telekomunikasi oleh CV. Candi Internet hanyalah sebatas Internet Service Provider (ISP) yaitu penyelenggaraan jasa akses internet sebagai bagian dari jenis penyelenggaraan jasa multimedia. Dan untuk itu CV. Candi Internet telah memiliki ijin sebagai subnet yang berhak atas ijin ISP di wilayah Bali, Nusa tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Sesuai asas legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia, hal ini bukanlah suatu pelanggaran karena tidak ada kalusula hukum yang secara tegas/jelas melarang kerjasama subnet. Sebaliknya, justru ada ketentuan yang membolehkannya.
- Berdasarkan Bab VIII (Pasal 90-94) PP No.52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, APJII merupakan Lembaga semi pemerintah yang kepengurusannya dikukuhkan oleh Menteri. APJII mempunyai fungsi: menghimpun pendapat, pemikiran dan pandangan masyarakat tentang pengembangan pertelekomunikasian; mengkaji dan merumuskan pendapat yang berkembang di masyarakat sebagai bahan usulan kebijakan dan atau peraturan yang berkaitan dengan pembinaan, pengaturan dan penyelenggaraan telekomunikasi. Berkaitan dengan praktek subnet, APJII dalam Standard Layanan Internet Resources menyatakan bahwa IP Address di-assign berdasarkan kebutuhan teknis bukan bandwith sehingga membolehkan adanya subnet/franchise/reseller. Hal ini dinyatakan oleh APJII yang merupakan kumpulan orang-orang ahli intelektual di bidang telekomunikasi [Pasal 91(1e)]. Dapat disimpulkan terhadap kerjasama subnet ini adalah bahwa TIDAK ADA aturan hukum yang melarang subnet TETAPI ADA aturan hukum yang membolehkan
- Penyidik telah melakukan pemeriksaan tehadap 6 (enam) ISP lainnya yang berada di Bali. Hasilnya diketahui bahwa ke-6 ISP tersebut sama sekali tidak mempunyai ijin ISP bahkan ada yang memiliki lebih dari satu alat seperti milik CV. Candi Internet yang disita penyidik. Namun terhadap 6 (enam) ISP tersebut tidak dilakukan penyidikan lebih lanjut seperti yang dialami CV. Candi Internet. Setelah penyitaan terhadap CV. Candi Internet, barulah 2 (dua) dari 6 (enam) ISP tersebut mendaftarkan permohonan perijinan. Hanya sebatas pendaftaran permohonan.
File ini berada di folder ://BaliRadio.com/reskrim/, dokumen ini berisikan kasus korupsi dan pemerasan hukum.
Semua dokumen mengenai kasus ini dibuat dengan maksud untuk menciptakan keterbukaan, dan publik dapat melihat bagaimana saya melindungi keluarga saya.
Saya tinggal di Bali sejak 1998 ketika gelombang reformasi untuk mengahiri 30 tahun pemerintahan yang diktator.
Kenyataan bahwa dokumen kasus kami yang terdapat dalam website juga menunjukan kepercayaan saya pada pemerintah Indonesia dan ketulusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mempunyai keinginan untuk menciptakan Indonesia yang lebih baik dan berjuang dalam memberantas pemerasan hukum dan korupsi .
Teror terhadap kami oleh Polisi dari Reskrim Bali
(AKBP Dr. Edison H. PandJaitan, AKBP Edy Suswanto, AKP Tri Kuncoro, Idodo Simangunsong, Iptu Ahmad Jaelani, Zulfikar, Kombes AS Reniban dan yang lainnya) pada tanggal 22 Oktober 2004 dan oleh dua jaksa,
I.B. Wiswantanu (Ketua Kejaksaan Tinggi Bali ) dan Suhadi ( bertanggung jawab atas kasus kami oleh I.B. Wiswantanu) dari kantor kejaksaan Tinggi Bali pada bulan maret 2005
Dalam perintah tidak membuat penyelidikan KPK kesulitan, data dan informasi timeline ini tidak lengkap .
4 Mei 2005
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memutuskan pada tanggal 25 April 2005 untuk menyelidiki kasus ini, pada saat kami melaporkan mengenai fakta kepada ketua KPK
Erry Hardjapamekas.
Permasalahan mendasar dalam penegakan hukum Bali ResKrim “tim Cyber Crime” kini sedang diselidiki oleh Propam, seperti yang diperintahkan oleh KPK Jakarta,
Kejaksaan Tinggi Bali menyiapkan tiga dokumen pada hari yang sama pada tanggal 2 Mei dan sekarang mencoba segala cara untuk membawa istri saya ke pengadilan.
Kami belum pernah sekalipun menerima surat pangggilan kepangadilan, tetapi pengacara Azhari memberi tahu kami bahwa suarat panggilannya akan datang segera.
Bagaimanapun logika yang saya ketahui, aktivitas jaksa dan pengadilan dibekukan sampai penyelidikan dari kejaksaan dan polisi telah selesai.
Pada dasarnya Kejaksaan Tinggi Bali tidak akan menerima kasus apapun jika polisi tidak memulai pemerasan hukum mereka pada Oktober 2004.
Tetapi jaksa penuntut mengabaikan penyelidikan dari Propam dan saya takut mereka akan mencoba untuk memaksa isteri saya untuk mengaku bersalah.
Jaksa penuntut I.B. Wiswantanu telah mengancam akan memenjarakannya dan memaksa untuk menyuap dia di bulan Maret agar dapat diijinkan pulang kerumah.
Dengan putus asa kami mengharapkan kepada Kejaksaan Tinggi Bali atau paling tidak kejaksaan Agung untuk menghentikan aktifitas penyidikan jaksa penuntut umum terhadap kasus kami dan memulai menyelidiki aktifitas jaksa penuntut umum Ida Bagus Wiswantanu dan Suhadi.
Kedua Jaksa penuntut umum ini menolak untuk menutup suatu kasus yang dari awal merupakan suatu kasus pemerasan.
Permasalahan mendasar dalam penegakan hukum Bali ResKrim “tim Cyber Crime” sekarang dalam penyelidikan oleh Propam atas perintah KPK Jakarta sesuai dengan surat pada tanggal 2 Mei 2005 dan mencoba segala cara untuk membawa istri saya ke pengadilan.?
Kami belum menerima surat panggilan apapun, tetapi pengacara azhari menginformasikan suatu hari aka datang surat panggilan itu.
Atas dasar hukum dan logika yang saya ketahui, aktivitas penyidikan dari jaksa penuntut umum dan pengadilan harus dihentikan sampai menunggu penyelidikan mengenai pemerasan oleh polisi telah selesai dilakukan.
Secara mendasar Kejaksaan Bali belum pernah menerima dokumen apapun jika pihak kepolisian tidak memulai melakukan penyelidikan kasus pemerasan di bulan oktober 2004.
Tetapi jaksa penuntut tidak menghiraukan penyelidikan dari Propam mengenai kasus ini dan saya sangat kawatir akan tekanan yang dihadapi Sang Ayu sampai dia mengaku bersalah
Kami mengasumsikan bahwa jaksa penuntut umum berencana untuk mendapatkan keterangan dari istri saya untuk mengaku bersalah sehingga dapat menemukan cara untuk menghukumnya.
Pada bulan Januari 2005, jaksa I.B. Wiswantanu meminta untuk menutup kasus ini dan memberitahukan kepada kami bahwa ia akan meminta pihak kepolisian untuk menemukan sesuatu yang baru terhadap kasus kami sehingga kami tidak bisa dituntut karena kami telah memiliki iiin kerjasama dengan pemilik lisensi nasional PT. Pasifik Lintas Buana.
Selama bulan Pebruari dan Maret kami mendengar informasi dari perusahan PT. Telemedia, [perusahan penyedia peralatan] bahwa polisi sering menghubungi mereka melalui pesawat telepon dan meminta mereka untuk datang ke Bali dalam rangka bersaksi melawan kami.
Tuntutannya adalah "tidak adanya persetujuan dari Dirjen PosTel sesuai yang tertuang dalam UU 36 Tahun 1999".
Sampai saat ini saya tidak bisa memahami hal ini semua, ketika kami membeli dari PT. Telemedia, suatu perusahaan yang mapan, dimana perusahaan itu juga melayani penjualan kepada TNI, Polisi, Pemerintah dan juga ISP lainnya.
Maka jika tuntutan itu benar, mengapa CV. Candi Internet dijadikan tersangka sedangkan kami hanya sebagai korban.
Jadi apakah pembeli harus memerlukan ijin dalam ketentuan tersebut ?
Di samping itu kami juga mengetahui dari ISP lainnya bahwa proses sertifikasi persetujuan mengenai peralatan jarang dilaksanakan, bahkan Telkom menggunakan banyak produk tanpa persetujuan seperti itu, sehingga UU tersebut belum selesai setidaknya hingga Januari 2005, atau sampai Menteri Perhubungan ( Telekomunikasi) untuk pertama kali menyetujui dan menerbitkan keputusan tersebut.
Tetapi peraturan bulan Januari 2005 yang juga mengatur tentang peralatan yang tidak bersertifikat itu, juga mungkin digunakan untuk masa 12 bulan.
Keluarga saya memerlukan bantuan yang mendesak untuk menghentikan penyidikan Kejaksaan Bali sesuai yang mereka telah lakukan.
Mereka menginginkan Sang Ayu ke pengadilan dalam waktu sehari kemudian atau sesegera mungkin sesuai dengan keinginan mereka.
Isteri saya sangat trauma dan ketakutan. Begitu juga dengan putri kami yang baru berusia 8 tahun. Setiap ada kegaduhan sehingga membuat kepanikan dalam diri Sang Ayu yang mana dirinya beberapa kali diancam untuk ditahan.
6 Mei 2005
Sekitar jam 15:00 pada tanggal 6 Mei, Jaksa Penuntut Umum Suhadi (salah satu terdakwa di dalam laporan kami terhadap Kejaksa Bali), menghubungi kantor kami dan menanyakan kepada salah satu staff kami apakah isteri saya (Sang Ayu) ada di kantor.
Ketika kami memberitahukan kepadanya bahwa Sang Ayu tidak di kantor, Suhadi kembali menanyakan keberadaan Sang Ayu.
Staff saya mengatakan tidak mengetahui keberadaan Sang Ayu.
Pukul 17:08 Suhadi datang ke kantor kami.
Saya mencoba untuk menghentikanya ketika hendak memasuki kantor kami dan menanyakan surat perintah untuk memasuki kantor kami.
Ia tidak menjawab, saya tidak bisa menghentikannya , ia hanya mendorong saya dan melewati saya serta saya tidak menghentikannya dengan kekerasan.
Saya menolaknya dengan engan isyarat, dan dalam bahasa Inggris serta beberapa bahasa Indonesia.
Suhadi mengabaikan isyarat saya untuk memasuki kantor kami pada 17:08.
Saya menanyakan kepadanya tentang apa yang ia ingin dan ia menceritakan kepada saya bahwa ia mempunyai surat untuk Sang Ayu, yaitu surat panggilan ke pengadilan untuk menghadiri sidang pengadilan.
Aku mengatakan kepadanya bahwa Sang Ayu tidak ada di kantor, saya menolak untuk menerima surat atas nama Sang Ayu dan demikian juga semua staff saya termasuk Sang Ayu.
Saya menghubungi pengacara kami Azhari dan Ibu Lilly Sri Lubis.
Mereka mengatakan bahwa Suhadi tidak mempunyai hak untuk menunggu di dalam kantor kami tanpa ijin dan kami berhak untuk menolak untuk mengambil surat atas nama Sang Ayu.
Kemudian Azhari dan Suhadi berdiskusi sesaat. Kemudian saya mengubungi Azhari beberapa kali.
Azhari dan Saya menginformasikan kepada Suhadi bahwa KPK telah memulai penyelidikan ke dalam kasus yang mana saya membuat laporan mengenai korupsi dan pemerasan hukum yang coba dilakukan oleh aparat kepolisian (Reskrim) dan kantor Kejaksaan Bali terutama terhadap Suhadi dan atasannya I.B. Wiswantanu
Pada 6 Mei saya juga mengirimkan salinan surat ke KPK dan Kejaksaan Republik Indonesia dan pada tanggal 3 Mei 2005 Suhadi menerima salinan surat panggilan dari Propam Bali mengenai pemanggilan Ibu Ayu untuk datang ke kantor mereka untuk wawancara pada Mei 4.
Pokok materi surat panggilan tersebut, untuk menyelidiki ke Reskrim terhadap laporan yang saya buat ke KPK tanggal 10 April 2005.
Suhadi bereaksi hanya berbicara, merenung dan tertawa setiap saat.
Saya dan Azhari juga meminta Suhadi untuk menahan niatnya untuk mengirim surat panggilan ke pengadilan dan sebaiknya menunggu instruksi lebih lanjut dari kantornya. Seperti yang saya ketahui jaksa penuntut umum telah dilaporkan dan diselidiki untuk korupsi dan pemerasan hukum dan dituduhkan mulai 3 Mei.
Saya juga memberitahu kepadanya bahwa dia dan juga atasanya Ida Bagus Wiswantanu telah saya laporkan dan saya menolak untuk dihubungi.
Saya sangat marah dan kadang-kadang saya kehilangan kendali dan meneriaki Suhadi dan kemudian menenangkan diri.
Suhadi tinggal di dalam kantor kami sekitar 2 jam!
Sekitar 30-40 menit terakhir ia bertemu dan berbicara dengan Made Sukadana, yang merupakan pemilik tanah dan kepala LPMD Seminyak, Kec. Kuta, dan ia juga seorang pengacara.
Suhadi berusaha keras untuk meyakinkan Made Sukadana untuk mengambil surat tersebut dan menandatangani tanda terimanya.
Suhadi juga memberi kesaksian yang salah mengenai dokumen dari Jaksa Bali tersebut.
Peristiwa yang lengkap telah dimonitor oleh kamera video.
Rekaman peristiwa tersebut telah tersedia dan sekarang ini telah dicopy di website kami.
Saya telah menginformasikan ke semua orang dan organisasi bahwa kami mengikrarkan untuk memberikan perlindungan hukum tetapi Sang Ayu sekarang ini tanpa perlindungan dari jaksa penuntut yang memburu, mengganggu dan menjadikan dia sebagai korbannya.
Maka saya harus melindungi keluarga saya semampu saya dan berharap untuk mendapatkan dukungan dari pejabat pemerintah Indonesia yang terus menerus berkeinginan untuk memperkecil pemerasan hukum dan korupsi serta membantu penyelenggaraan hukum yang baik di Indonesia!
17 Mei 2005
Sampai hari ini, 17 Mei, dan sejak 26 Apri, Suhadi sudah 3 kali menekan istri saya untuk membawanya kepengadilan tanpa dokumen yang sah.
Pada tanggal 2 Mei, Suhadi meninggalkan tiga dokumen dan tertanggal 3 hari yang lalunya di dalam kantor kami ketika ia datang ke kantor kami jam 6 sore lebih untuk membawa surat panggilan ke pengadilan secara pribadi kepada isteri saya.
Dia menolak panggilan tersebut karena harus menghadiri surat panggilan ke pengadilan sehari berikutnya, dan tindakan Suhadi tersebut adalah tidak sah dan pengacara kami telah menolak sesi sidang tersebut.
Suhadi kembali datang pada tanggal 6 Mei, juga setelah jam 5 sore seperti telah dijelaskan terdahulu dan juga kejadian tersebut telah terekam sekitar 90 menit ketika dia di dalam kantor kami tanpa ijin.
Sekali lagi dia mengutarakan membawa surat yang sama kepada isteri saya yang mana pada waktu itu tidak ada di dalam kantor.
Ketika kami tanya berapa lama ia ingin menunggu Sang Ayu, Suhadi menjawab bahwa ia akan menunggu sampai Sang Ayu kembali, tak peduli berapa lamanya.
Rekaman video tersebut memalukan sekali dan meskipun demikian dokumen tersebut hanya merupakan pemerasan hukum kecil, dokumen tersebut mencerminkan mentalitas dari orang-orang yang sedang menteror kami dengan upaya yang sangat baik sekali.
Sampai saat ini Suhadi menyatakan telah mencoba sedikitnya lebih dari empat kali untuk mengirim surat ini.
Ia telah mengunjungi rumah kami di Canggu di akhir pekan dan ia mengunjungi keluarga Sang Ayu di Gianyar, yang jaraknya kira-kira satu jam dari Denpasar dan mengunjungi keluarga Sang Ayu selama dua jam.
Semua orang sejauh ini menolak mengambil surat dari Suhadi dan beberapa kali diminta untuk mengirimkan surat tersebut kepada kepala desa seperti yang telah ditentukan dalam UU atau oleh pengacara kami
Suhadi juga memberitahukan kepada bapak Sang Ayu bahwa surat ini adalah surat pribadi ketika dia disuruh untuk membawa suratnya ke Kepala Desa seperti yang telah ditentukan dalam UU dan Adat Bali ( hukum adat).
Suhadi tidak pernah mencoba melakukan penyerahan surat yang layak terhadap surat panggilan ke pengadilan tersebut.
Setelah tanggal 6 Mei , ia tidak pernah lagi datang ke kantor kami dan ia datang ke rumah kami hanya ketika tidak ada orang di rumah.
Ia tidak meninggalkan catatan dan tidak menghubungi kepala desa.
19 Mei 2005
Kami telah diberitahukan oleh KPK bahwa hari ini Jaksa Penuntut Umum Bali diharapkan untuk menghentikan proses lebih lanjut terhadap kasus kami sejak KPK memulai penyelidikan.
Setelah KPK menerima laporan saya tentang kejadian yang terjadi sejak 2 Mei dan bagaimana jaksa penuntut Suhadi sedang menteror Sang Ayu, mereka memberitahukan kepada kami untuk tida usah khawatir dan berjanji untuk menginformasikan Kejaksaan Bali untuk membekukan semua proses penyelidikan bagaimanapun caranya secepatnya.
Apa yang meringankan !!!
Ìsteri dan putri saya menjadi sangat trauma dimana keduanya menangis/berteriak di saat mereka tidur dan mereka sangat takut untuk tinggal di rumah.
Sang Ayu sangat takut bahwa Jaksa penuntut akan menangkapnya segera, sebab mereka menjadi sangat marah atas laporan saya, dia ketakutan akan mendapatkan penyalahgunaan wewenang oleh jaksa penuntut atau polisi!
Seperti halnya saya, saya bukan manusia super maupun pahlawan, saya tidak dalam keadaan terbaik.
Saya sangat takut sekali tetapi aku tidak mampu menghilangkan ketakutan untuk menentukan tindakan.
13 Juni 2005
Sekitar pukul 14:00 Jaksa penuntut Suhadi menghubungi kantor kami, untuk menanyakan apakah Sang Ayu ada di kantor.
Ketika ia diberitahu bahwa Sang Ayu tidak ada di kantor, ia menanyakan apakah Sang Ayu pernah datang ke kantor.
Sekretaris kami mengatakan kepadanya bahwa Sang Ayu jarang datang ke kantor.
Tetangga kami menceritakan bahwa ada 2 mobil polisi memarkir mobilnya di depan rumah kami sekitar pukul 13:00 dan beberapa polisi meninggalkan mobilnya dan melihat rumah kami, kemudian masuk kembali ke dalam mobil dan menghilang.
15 Juni 2005- 30 Hari masa tahanan untuk Sang Ayu
Pagi ini kami meninggalkan rumah sekitar pukul 8:00 dan pergi ke kepala ( Klian) desa/kampung kami untuk menanyakan jika ada surat Panggilan ke pengadilan (surat Pangilan) atau surat dari kepolisian atau jaksa penuntut.
Klian memberitahukan kami bahwa tidak ada orang yang pernah datang kepadanya atau ke kantornya atas nama Sang Ayu, tetapi ia mendengar cerita dari tetangga kami tentang Jaksa Suhadi dan polisi yang mencari kami.
Kami meninggalkan kantor Klian dan baru saja ingin masuk ke dalam mobil, 3 polisi datang dengan sepeda motor dan menghentikan kami.
Kami menanyakan kepada mereka untuk menemani kami kantor Klian dan mereka menyetujui.
Polisi diberitahukan Sang Ayu bahwa mereka mempunyai surat untuk menangkapnya dan membawanya ke Polda Bali.
Seorang polisi kemudian menemani kami di dalam mobil ke Polda Bali
Kami mencoba menghubungi pengacara Lili Lubis dan juga Bp. Junino Jahya tetapi tidak ada jawaban.
Bp. Nasrun diberitahukan dan diminta untuk menghubungi KPK.
Polisi menemani Sang Ayu ke dalam kantor Tri Kuncoro, pemimpin " Tim Cyber Crime" yang telah saya laporkan ke KPK sebagai orang yang dicurigai dalam penyalahgunaan hukum dan korupsi
Polisi memberitahukan kepada kami bahwa kami harus menunggu Jaksa Suhadi.
Sementara Sang Ayu menunggu, saya menghubungi Lily Lubis
Lily Lubis hanya berkata "Kemudian" kepada saya dan mengabaikan telepon saya.
Saya kemudian menghubungi pengacara kami sebelumnya Azhari dan meminta bantuan penting dan ia berjanji untuk datang ke Polda secepatnya.
Saya pergi ke kantor Nyoman Sujipta, kepala Propam , dan menceritakan kepada dia apa yang terjadi dan meminta perlindungan hukum. Ia meminta untuk bertemu dengan pengacara kami.
Azhari menceritakan kepada saya bahwa Propam mempertimbangkan permintaan penyelidikan atas nama KPK telah selesai dilakukan.
Sang Ayu menceritakan kepada saya, ketika dia sendirian dengan Polisi dan Jaksa Suhadi, mereka berkata bahwa Sang Ayu hanya suatu korban dan mereka mengatakan bahwa saya adalah target mereka bukan Sang Ayu!
Polisi kemudian membawa Sang Ayu ke kantor Jaksa Suhadi ( penuntut umum) sekitar pukul 10:30.
Kemudian dia dibawa ke Pengadilan Negeri Bali dan kami diberitahukan untuk menunggu.
Sidang pengadilan dengan 3 hakim dimulai sekitar pukul13:00.
Jaksa Suhadi menyampaikan bahwa Sang Ayu ditangkap karena dia tidak mengikuti panggilan ke pengadilan sesuai dengan surat yang dibawa sejak 2 Mei.
Pengacara Azhari menerangkan bahwa Jaksa Suhadi telah 3 kali meminta Sang Ayu untuk datang sehari berikutnya tanpa dokumen dari kantor kejaksaan, yaitu berturut-turut pada tanggal 25 April dan 2 Mei (2 kali Suhadi meminta untuk dayang melalui telephone sebelum ia datang ke kantor kami pada tanggal 2 Mei).
Surat yang ditinggalkan di kantor kami pada tanggal 2 Mei adalah surat panggilan ke pengadilan untuk sehari berikutnya dan kami menolak sesi itu karena kami meminta dia untuk memberi surat tersebut kepada pengacara kami Azhari, yang mana pengacara kami telah menolak sesi untuk tanggal 3 Mei ketika dia diminta konfirmasi di telepon.
Azhari juga menerangkan bahwa Sang Ayu selalu bekerja sama dan menghormati hukum, tidak pernah melalaikan kewajiban untuk wajib lapor 2 kali seminggu dan dia tidak punya niat untuk mengabaikan pengadilan, untuk bersembunyi atau melarikan diri.
Pengadilan memutuskan untuk menolak jaksa penuntut untuk menahan Sang Ayu!
Jaksa Suhadi memprotes dan kemudian pengadilan memutuskan untuk mengikuti Jaksa Suhadi dan menahan Ibu Ayu untuk 30 hari secepatnya.
Pengadilan juga memutuskan bahwa Sang Ayu bisa dibebaskan jika ada jaminan Rp. 250 juta.
Pengacara kami meminta untuk menerima saya sebagai penjamin tetapi jaminan itu ditolak ditempat karena saya adalah orang asing.
Persidangan berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 21 Juni dan Ibu Ayu dikembalikan ke kantor kejaksaan
30 menit kemudian mobil polisi membawa Sang Ayu ke LP Kerobokan hingga sekarang!
Pengacara Lily Lubis yang pada hari senin berada di Jakarta, dimana di hari yang sama dia mempunyai perjanjian lisan dengan salah satu hakim untuk hadir di pengadilan.
Dia menceritakan kepada kami kemarin, Selasa 14 Juni, dia telah berbicara dengan Hakim dan akan bertemu dengan hakim dan Jaksa Suhadi untuk menjadwalkan jadwal yang baru untuk jadwal persidangan.
Pengacara Lily Lubis tidak menghubungi kami kembali hingga sekarang! Dia mungkin terlalu sibuk dengan kasus Schapelle Corby.
Sang Ayu memutuskan surat kuasa untuk Lily Lubis.
Saya tidak tahu apa yang harus saya ceritakan kepada putri kami, juga kepada keluarga Sang Ayu.
Saya menjadi sangat cemas tentang isteri saya dan juga menyadari bahwa semua kesalahan saya, sebab saya mencoba untuk mengikuti hukum dan melaporkan Polisi dan Jaksa untuk penyalahgunaan hukum dan korupsi ketika mereka meminta uang. Dan semua orang di Bali memperingatkan saya dan memberitahu saya bahwa hal seperti itu tidak bisa dilaksanakan di Bali, semua orang harus membayar uang ketika diminta, hukum tidak bisa ditegakkan.
Sekarang isteri saya di penjara dan dia tidak pernah melakukan pelanggaran hukum dalam hidup nya!
Kamis, 16 Juni 2005
Saya mengunjungi Sang Ayu di penjara di sekitar jam 9:30 pagi dan pergi ke sana bersama dengan putri kami, aku menerangkan apa yang terjadi pada hari sebelumnya
Putri ku menjadi sering menangis, dan meminta bersamaku untuk datang mengunjungi ibunya di penjara.
Dia juga menelpon gurunya pagi-pagi, menceritakan kepada Ibu Guru bahwa ibunya dipenjara dan dia juga mengatakan tidak malu dengan keadaan ini karena dia mengetahui orang tuanya bukanlah penjahat tetapi mempunyai masalah dengan polisi yang tidak baik.
Putri saya memutuskan untuk tidak pergi ke sekolah selama Ibu Ayu masih dipenjara, tetapi lebih memilih mengunjungi ibunya tiap hari.
Dia sangat sedih ketika mengetahui dia tidak dapat mengunjunginya di akhir pekan.
Kita tinggal dengan sang Ayu sepanjang yang diijinkan oleh otoritas penjara.
Jumat, 17 Juni 2005
Saudara sang Ayu (saudara laki-laki) dan saya pagi-pagi untuk bertemu dan membicarakan dokumen yang diperlukan untuk jaminan Sang Ayu dipenjara
Kita menemui ketua hakim Nyoman Karma di kantor nya. Ia memeriksa identitas orang yang dapat memberikan jaminan dan bertanggungjawab menandatangani ini.
Pengacara Azhari yakin kita akan mendapatkan dokumen pelepasan dan menandatanganinya pada pagi itu juga.
Kemudian Azhari berbicara kepada sekretaris pengadilan dan menyiapkan dokumen yang diperlukan namun tidak ditempat.
Ketika sekretaris kembali kekantornya sekitar jam 11:00, Ketua pengadilan telah meninggalkan pengadilan dan pulang untuk menikmati akhir pekannya.
Ketika saudara Sang Ayu menghubunginya melalui handphone hanya beberapa menit setelah ia meninggalkan kantor, ia menolak untuk kembali kekantor dan meminta saudara Sang Ayu untuk bersabar.
Senin, 20 Juni 2005
Hakim menolak menandatangani dokumen pelepasan pada Senin 20 Juni dan meminta pada pengacara kami menunggu hingga sidang pengadilan berikutnya.
Pengacara Azhari mengatakan keberatannya mengenai penahanan tersebut dan memohon kepada Ketua Pengadilan Bali untuk melepaskan Sang Ayu.
Selasa 21 Juni 2005
Sang Ayu dibawa dari penjara dengan bis polisi dan didalam kurungan bersama sekitar 30 laki-laki sampai jaksa penuntut umum Suhadi datangdan memerintahkan untuk membawanya keruang pengadilan.
Kemudian Sang Ayu diijinkan untuk menunggu diluar ruang pengadila sampai sidang dimulai.
Hakim menolak menandatangani dokumen pelepasan, Kata hakim mereka masih memeriksa surat penawaran.
Aplikasi ini adalah form standar dimana berisikan nama seseorang dan jumlah jaminan yang diberikan.
Pengacara Azhari membacanya dan memberikan setengah lusin pertimbangan mengapa kasus ini disalah artikan.?
Setelah sidang Sang Ayu kembali kembali ketempatnya dan dia harus lebih dulu menunggu hingga pengangkutan siap membawa semua narapidana kembali ke penjara.
Selasa 28 Juni 2005
Pengadilan ketiga berlangsung hari ini
Pengadilan keberatan untuk menetapkan mulainya sidang.
kami kesana pada jam 10:00 pagi.
Sang Ayu dibawa dari penjara dan dimasukan ke dalam kurungan lagi.
Hari ini dia bertahan di dalam bis sampai sidang dimulai di sekitar jam 13:00.
Jaksa penuntut Suhadi membaca dan pengacara Azhari mendengarkan.
Setelah pengadilan Sang Ayu dikembalikan ke kurungan dimana dia harus tinggal sekitar 2 jam lebih.
Hakim menolak dokumen pelepasannya, dan mengatakan mereka masih mengecek palikasi tersebut.?
Kurungan untuk penangkapan narapidana adalah suatu aib untuk Indonesia dan sepenuhnya tidak manusiawi.
Fasilitas disana kurang sehat seperti air minum ataupun minuman lainnya yang tersedia kecuali jika seseorang membeli minuman dan menyediakannya untuk narapidana disana.
Jumat, 1 Juli 2005
Kami mengadakan pertemuan dengan pengacara Azhari dan beberapa teman di kantor kami.
Kita membahas statemen jaksa penuntut dan memberikan jawabannya ke Azharis untuk mohon perkecualian.
Hasil yang paling Penting:
Penuntutan menyatakan bahwa persekutuan kami ( monopoli) dengan Pt Pasifik Lintas Buana tidak dihubungkan dengan kasus ini!!!
Kami percaya indikasi dari pemahaman tuntutan dari penyelidikan ( kontrak kerjasama kami dianggap tidak sah oleh polisi) adalah salah dari awal !.
Cv. Candi Internet yang di atas nama Sang Ayu semata-mata hanya menyajikan akses internet seperti yang ditawarkan pada website kami www.CandiInternet.com.
Pada website tersebut kami tidak pernah menawarkan jasa akses internet apapun.
Kami hanya melayani web hosting, webdesign, web promosi dan lain-lain, yang mana tidak memerlukan ijin khusus.
Satu-Satunya jasa internet yang kami tawarkan adalah memberikan jasa dalam warung Internet (WarNet) kami sendiri.
Kami telah memeriksa undang-undang telekomunikasi nomor 36 tahun 1999 yang mana tidak ditemukan pelanggaran untuk warung internet.
Perusahaan kami disyahkan notaris tahun 2001 dengan tujuan untuk menyediakan jasa internet ( ISP) termasuk untuk warnet.
Ijin usaha kami ( TDP dan SIUP) sudah mencakup bisnis Jasa Internet.
Ini tidak cukup untuk membuat sah warnet kami:
Kami mengadakan pencarian website DirJenPosTel, www.postel.go.id melalui www.google.com yang menyatakan bahwa setiap warnet di Indonesia memerlukan ijin ISP dari Dirjen PosTel di Jakarta.
Maka polisi, penuntut umum dan sekarang pengadilan adalah benar.
Kami melanggar hukum no. 36 tahun 1999 yaitu menjalankan bisnis jasa internet tanpa ijin ISP yang diperlukan dari DirJen PosTel.
kami akan mengajukan tanggapan kembali, karena departemen perdagangan dan indistri ikut bertanggungjawab dalam kasus ini.
Depatemen tersebut tidak memberikan petunjuk yang pasti mengeani permasalahan ijin tersebut.
Setiap Warnet ( Warung Internet ) di Indonesia dalam situasi yang sama seperti kami!
Semua Pemilik warnet menurut undang-undang dapat dikenai hukuman maksimal 6 tahun penjara
Kami perlu menanyakan kepada Bapak Presiden Indonesia dan mendesak secepatnya untuk mengeluarkan keputusan mengenai WarNet, dimana seluru WarNet yang ada harus memiliki perijinan dari Dirjen Postel.?
Sang Ayu sekarang masih dalam penjara tanpa pernah melakukan suatu kejahatan yang dia lakukan!
Rabu, 6 Juli 2005
Pengacara Azhari memberi tahu kami bahwa hari ini Sang Ayu akan dibebaskan dengan jaminan Uang.
Ini adalah sangat tidak lazim di Bali.
Pada Juli 2005 pengadilan pernah meminta uang jaminan kepada saya.
Dan hal ini tampaknya pertama kali terjadi terhadap orang Bali untuk membayar uang jaminan pada saat keluarganya telah menandatangani surat jaminan.
Saya tidak memiliki cukup uang dan keluarga Sang Ayu adalah keluarga yang miskin dan jujur sehingga pilihan ini tidak dapat membantu kami.
Pada malam harinya seorang teman mengunjungi saya.
ia mendengar tentang jaminan tersebut dan menawarkan pinjaman sebesar Rp. 100 juta.
Kamis 7 Juli 2005
Saya menghubungi Azhari dan memintanya untuk menghubungi hakim Nyoman Karma dan mengatakan kepadanya bahwa saya hanya mampu membayar 100 juta ke pengadilan.
Dan menanyakan kepada Nyoman Karma apakah jumlah ini cukup untuk membebaskan Sang Ayu.
Azhari kemudian menghubungi saya kembali dan mengatakan bahwa hakim nyoman karma menyetujui hal tersebut.
Saya harus kembali datang kepengadilan keesokan harinya dan Sang Ayu aka dibebaskan ketika uang jaminan tersebut dibayarkan
Jumat 8 Juli 2005
Kami bertemu dipengadilan jam 8:00 pagi. Ipar Sang Ayu, pengacara Azhari dan saya.
Setelah administrasi penyerahan cek sebesar Rp.100 juta tersebut selesai, mereka meminta saya menandatangani tanda terima.
Tanda terima tersebut juga ditandatangani oleh staf administrasi pengadilan dan uang ini menyatakan sebagai jaminan atas pembebasan Sang Ayu Karnasih.
Tetapi hal tersebut tidak menyatakan kapan dan bagaimana Sang Ayu dibebaskan
Ketika saya meminta mereka untuk menambahkan pernyataan “Sang Ayu akan dibebaskan dari penjara hari ini” tetapi staf administrsi mengatakan bahwa mereka tidak dapat menambahkan suatu pernyataan apapun dan hanya hakim yang dapat memutuskan tentang pembebasannya.
Saya meminta mereka untuk memahami bahwa dengan uang dapat membebaskan istri saya hari ini, tidak di hari yang lain, dan menukar surat perjanjian ini dengan surat pembebasan yang telah ditandatangani oleh hakim Made Sukarma.
Pertama kali mereka menolak, tetapi setelah itu mereka menyetujui dan bersama-sama pergi ke ruangan Hakim untuk menukar dokumen tersebut.
Kami bertemu denga hakim di luar ruangannya.
Saya menyambutnya dengan ramah dan berterimakasih atas waktu dan bantuannya.
Ia memulai berkata dengan lantang dan menuduh saya dan istri saya membuat suatu kesalahan dan kesalahan itu yang membuat sang Ayu berada di penjara.
Mengapa kami tidak menghormati surat panggilan pengadilan.
Saya meminta ipar saya untuk menjelaskan kepadanya, tetapi tidak berhasil.
Ia tetap terlihat sangat sangat marah dan hanya berteriak.
Kemudian sekretaris administrasi pengadilan menceritakan kepadanya bahwa saya tidak mau menandatangani tanda terima tersebut.
Ia meletakkan kertas tersebut dimeja sidang yang kosong dan menuntut saya untuk menandatangani surat tersebut.
Saya menolak dan meminta ipar saya menjelaskan alasannya.
Hakim terus meneriakkan sesuatu dan meninggalkan ruangan tersebut.
Pengacara saya yang tidak ikut hadir dalam pertemuan itu mengatakan bahwa saya mengacaukan semuanya dan ia telah melihat surat pembebasan tersebut dan semua itu karena kesalahan saya.
Dari informasi yang saya dapat di LP Kerobokan, bahwa sangat sulit untuk mendapatkan surat jaminan dan hanya sebagian kecil yang dapat meiliki kesempatan untuk dapat melakukan pembayaran uang jaminan kembali.
Senin 11 Juli 2005
Jadwal sidang ke lima.
Satu-Satunya saksi yang dihadapkan adalah Nasrun Sanif, direktur dari PT. Pasifik Lintas Buana.
Ia menerangkan dengan sederhana dan mengapa terjadi usaha patungan kami, perencanaan bisnis dan persiapannya sudah sesuai dengan hukum hal yang yang biasa terjadi di Indonesia.
Dan kemudian jaksa penuntut mengatakan bahwa modem kami adalah bukti untuk mengakses jasa internet, kami mendapatkan data dari satelit asing dan merusak negeri ini dll...
Hakim mengatakan kami hanya boleh mengambil data dari Jakarta bukan dari satelit, sesuai dengan status kami sebagai reseller dari PT. Pasifik Lintas Buana.
Jaksa penuntut mengatakan kami adalah ISP ( benar, itu adalah satu-satunya bisnis yang kami pernah lakukan, menyediakan jasa internet, juga SIUP dan TDP kami mengatakan kami adalah jasa internet), Bapak Nasrun dari PT. Pasifik Lintas Buana mengatakan kami bukan ISP hanya PT. Pasifik Lintas Buana yang meruapakan ISP yang resmi, kami hanya sebagai reseller dari PT. Pasifik Lintas Buana,....
Komunikasi selalu memerlukan beberapa pengertian mengenai arti dari kata-kata dan juga penyelidikan, penghakiman dan penuntutan memerlukan beberapa pemahaman yang minim menyangkut obyek dari kasus tersebut.
Dan semua ini tidak diberikan.
Mereka semua hanya menggunakan istilah ISP ( Internet Service Provider), apa yang mereka permasalahkan sebenarnya dalam kasus ini.
Jasa akses Internet ( Internet Access Service), tetapi tidak semua orang mengetahui perbedaannya.
Dan dengan jelas CV. Candi Internet adalah suatu ISP dan bahkan menyediakan akses Internet sejak 2001 dalam WarNet kami.
Dan sesuai dengan kerjasama kami dengan PT. Pasifik Lintas Buana sebagai partner dalam menyediakan jasa internet dan dengan demikian kami adalah ISP.
Sidang ini ditutup setelah Bapak Nasrun selesai memberikan keterangan.
Rabu, 13 Juli 2005, 60 hari dalam penjara!!
Sang Ayu diinformasikan oleh petugas penjara bahwa sesuai dengan keputusan pengadilan, masa tahanannya diperpanjang 60 hari lagi.
Pada tanggal 15 Juni Majelis hakim yang diketuai oleh Nyoman Karma menjatuhi putusan penahanan selama 30 hari kepada Sang Ayu karena dengan alasan mengabaikan surat panggilan pengadilan tanpa mengecek bukti pengiriman surat tersebut secara hukum.
Hari ini hakim yang sama yaitu Nyoman Karma memutuskan untuk memperpanjang penahanan isteri saya untuk 60 hari kedepan oleh karena sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukanya yaitu UU Telekomunikasi 36 tahun 1999.
Jaminan untuk penangguhan penahanan tersebut di atur oleh hakim Nyoman Karma sebesar Rp. 250 juta.
Saya dan seluruh keluarganya yang ada di Bali telah menandatangani surat jaminan tersebut dengan jumlah Rp. 250 juta pada tanggal 17 Juni.
Pengadilan menolak untuk melepaskan Sang Ayu sampai sekarang dan tidak memberikan alasan yang jelas tentang penolakan tersebut.
Pengacara kami mengatakan bahwa majelis hakim masih mempelajari pengajuan surat jaminan tersebut (pengajuan tersebut hanya surat yang normal untuk penangguhan).
Apa yang sebenarnya mereka pelajari ?
Dapatkah kalian semua hanya diam ketika seorang wanita yang jujur diperlakukan seperti ini karena hanya untuk menekan orang asing !
Teror ini harus dihentikan !
Ini tidak merupakan sekedar masalah pribadi, tetapi ini hanyalah masalah korupsi dan pemerasan hukum tanpa adanya pengawasan yang jelas.
Kejahatan yang dilakukan terhadap keluarga saya dan usaha saya harus dihentikan untuk tujuan semua orang Indonesia dan untuk kepentingan kemanusiaan!
Saya juga percaya dengan Dr. Yohanes Macdougall, (Moderator Indonesian-Studies), yang menyatakan beberapa hal penting, dimana dia menyimpulkan kemarin bahwa kasus ini " menggambarkan suatu ancaman bagi perluasan usaha internet di Indonesia " dan kemudian
"Perlu adanya intervensi sesegera mungkin oleh orang dan badan pemerintah dan bukan pemerintah untuk ikut bertanggung jawab "
Mari kita bekerja sama untuk kemajuan Indonesia dan untuk menegakkan Kepastian hukum yang berlaku!
Hal seperti ini tidak akan merusak reputasi Indonesia di mata internasional tetapi hanya untuk kredibilitas bangsa Indonesia itu sendiri dimata investor dan meyakinkan investor asing bahwa Indonesia adalah tempat yang tepat untuk berinvestasi .
Bali ,13 July 2005
I Md. Sambu
(Harry Bleckert )
|